Langsung ke konten utama

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE )

     SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

    Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.

Berikut Visi dan Misi SPBE

Visi:

“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE

Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

Misi:

Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah:

1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;

2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;

3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan

4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain Visi dan Misi ada juga Tujuan SPBE 

Tujuan SPBE :

Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:

1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan

3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Sasaran SPBE:

Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE adalah:

1. Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;

2. Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;

3. Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan

4. Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

TIM KORDINASI  SPBE NASIONAL:

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas


Berikut saya akan menjelaskan dan menyimpulkan dari webinar 


PBE Webinar Series: Arsitektur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dalam webinar tersebut dijelaskan tentang strategi SPBE tersebut berjalan dan bagaimanan bisa mengembangkannya  yaitu dengan menentukan terlebih dahulu :

1.    Apa yang kita mau (Rencana / plan / peta rencana / roadmap

    -Fase memiliki visi, keinginan atau target yang ingin dicapai

    -Fase yang mengetahui visi, keinginan atau target, namun tidak bisa membayangkan akan seperti apa (bentuk, fungsi, dan relasinya)

    -Fase yang mampu menggambarkan apa yang menjadi visi keinginan,targetnya dalam bentuk arsitektur

2.    Ukurannya berapa, bahannya, komposisinya dan posisi tata letaknya dimana

3.    Hasil akhir 

Ada 3 faktor dari hasil akhir ini yaitu :

   -Peta Rencana

   -Arsitektur

   -Eksekusi


Arsitektur Enterprise

    Analisis dan dokumentasi dari sebuah instansi (enterprise) dalam kondisi saat ini dan masa depan, dengan perspektif pada strategi , proses bisnis dan telnologi.

Metode Perencanaan Strategis Keamanan Informasi SPBE

Pengenalan SABSA



ARSITEKTUR ENTERPRISE = STRATEGI + PROSES BISNIS + TEKNOLOGI


Arsitektur Manajemen dan perencanaan transisi

1. Perubahan strategi dan proses

2. Peningkatan produk dan layanan

3. Pemanfaatan  data dan informasi 

4. Integrasi sistem dan aplikasi

5. Optimalisasi Network dan Insfratuktur







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ikan Gindara

hallo, untuk hari ini mimin akan membagi pengetahuan tentang  Sembilan Manfaat Ikan Gindara (1) Meningkatkan sistem kekebalan tubuh Kandungan minyaknya membuat tubuh lebih sulit terserang beberapa penyakit seperti Influenza, Batuk, TBC, Sesak nafas/asma, Sakit kepala dan Demam (2) Memberikan perlindungan dari penyakit kanker Khususnya jenis kanker kelenjar getah bening (3) Menyembuhkan tifus dan demam berdarah Minyak ikan ini dapat meningkatkan jumlah trombosit, dan karenanya dapat membantu menyembuhkan tifus dan DBD.  (4) Mengandung lemak tak jenuh Lemak tak jenuh (Kolesterol HDL) dalam minyak ikan ini dapat menurunkan kolestrol jahat (kolesterol LDL). (5) Mengandung DHA, yang berfungsi untuk Membantu perkembangan otak, baik untuk pertumbuhan anak dan membantu menguatkan janin pada masa hamil.  (6) Kandungan Omega 3, bermanfaat untuk Menjaga kesehatan mata dan jantung, mencegah penyakit kronis dan meningkatkan kemampuan kognitif    (7) Kaya akan Omega 9 P

G400 Optical Gaming Mouse

Fitur Teknologi Delta Zero Sensor Akurasi adalah segalanya Dirancang berdasarkan kekuatan yang pernah dimiliki MX518 dan G400, G400s menghadirkan optimasi Delta Zero™ Sensor eksklusif untuk kendali kursor dengan tingkat akurasi tinggi. Menelusuri layar ataupun berfokus pada obyek satu piksel, sensor 4000 DPI akan merespon gerakan tanganmu secara akurat. Sensor cahaya LED dirancang untuk menyesuaikan koordinasi mata/tangan agar Anda tidak perlu berpikir panjang untuk menggerakkan suatu karakter, mengatur jangkauan bidikan, memilih unit di game RTS, atau menjalankan kemampuan tembakan langsung di game MOBA.